Erick Thohir sebagai Pilihan Terbaik Jadi Cawapres Prabowo

Parameter Politik Indonesia (PPI) telah menilai Menteri BUMN Erick Thohir sebagai sosok terbaik dari semua opsi calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Menurut Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno, saat ini tidak ada orang yang bisa mengalahkan Erick Thohir dalam posisi cawapres. Hal ini tidak terlepas dari prestasi Erick Thohir sebagai sosok pemimpin nasional yang telah memimpin BUMN dengan baik. Selama menjadi Menteri BUMN, Erick Thohir berhasil menghasilkan kinerja positif bagi perusahaan-perusahaan pelat merah. Pemimpin yang merupakan andalan dan kepercayaan dari Presiden Joko Widodo ini mampu mengubah BUMN yang sebelumnya merugi menjadi menguntungkan. Erick Thohir berhasil meningkatkan pendapatan BUMN pada tahun 2022 menjadi Rp 2.613 triliun dengan laba mencapai Rp 303 triliun dan dividen kepada negara sebesar Rp 80 triliun.

Keberhasilan ini juga mengangkat elektabilitas Erick Thohir. Hasil survei terbaru dari Poltracking menunjukkan bahwa elektabilitas Erick Thohir mencapai 19,0 persen. Tingginya elektabilitas Erick Thohir juga berdampak pada perolehan suara Prabowo. Survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan elektabilitas Prabowo – Erick Thohir sebesar 38 persen, unggul dari koalisi PDI Perjuangan Ganjar – Mahfud MD dengan 32,3 persen dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan – Muhaimin dengan 22,9 persen.

Selain itu, survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia (IPI) juga menunjukkan elektabilitas tertinggi bagi pasangan Prabowo – Erick Thohir dengan raihan 38,8 persen. Hasil ini mengungguli Ganjar – Mahfud MD dengan 32,6 persen dan Anies Baswedan – Muhaimin dengan 21,2 persen.

“Mantan pemilik klub Inter Milan ini memiliki elektabilitas yang sangat tinggi, popularitasnya juga sangat luar biasa,” kata Adi.

Masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Pasangan capres dan cawapres akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Untuk saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

COPYRIGHT © ANTARA 2023

Hot Topics

Related Articles