Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sedang mengumpulkan 31 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa 31 raperda tersebut telah ditetapkan sebagai prioritas setelah dilakukan perhitungan skala prioritas. Sebelumnya, terdapat 52 raperda usulan dari eksekutif dan legislatif yang dimasukkan dalam Propemperda 2024. Namun, jumlah tersebut kemudian dipersempit menjadi 31 agar tercapai secara realistis.
Pantas berharap bahwa penentuan jumlah yang realistis akan mendorong jajaran eksekutif untuk menghargai waktu dan mempersiapkan segala sesuatunya lebih cepat agar dapat diajukan tepat pada waktunya. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengatakan bahwa jumlah usulan Propemperda 2024 masih sedang dipertimbangkan. Menurut ketentuan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penambahan usulan hanya dapat dilakukan sebanyak 25 persen dari jumlah perda yang ditetapkan pada tahun 2023.
Joko berharap agar semua raperda yang diusulkan dapat dibahas pada tahun 2024, sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terakomodir dan didasarkan pada payung hukum yang jelas. Terdapat 31 usulan sementara Propemperda tahun 2024, di antaranya adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, serta Raperda Jaringan Utilitas.
Sumber: ANTARA News