Potensi tersangka baru Bendungan Paselloreng, disebut oleh Kejati Sulsel

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyebut ada potensi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Tapi, kita lihat nanti (pemeriksaan) selanjutnya,” ungkap Soetarmi saat rilis kasus bersama enam tersangkanya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Sulsel, Kamis malam.

Ia menyebutkan sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa 157 saksi dan telah menetapkan enam tersangka. Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.

Para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar.

Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo. Kemudian, ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.

Sedangkan, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Serta, JK adalah Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Menurut Soetarmi, kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan seluas 72 hektare pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar ini bermula pada 2015 saat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan tersebut di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo dan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya, dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan kawasan hutan seluas 91.337 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektare di Provinsi Sulsel.

Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada 15 April 2021.

Selanjutnya, sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.

“Isi sporadik itu diperoleh dari informasi tersangka ND, NR, dan tersangka AN, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang mana isi dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap dia.

Tercatat, ada 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel.

spot_img

Hot Topics

Related Articles