PN Batam Menolak Permohonan Praperadilan dari Tersangka Kericuhan di Rempang

Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan tim advokasi nasional untuk Rempang terkait penetapan 30 orang tersangka oleh Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam 25 perkara, 30 orang tersangka telah ditetapkan oleh Kepolisian.

Sidang ini dilakukan di tiga ruang sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama. Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan semuanya menolak permohonan yang diajukan dan menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima.

Hakim Yudith menjelaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan dikarenakan adanya alat bukti yang sah yang didapat oleh Kepolisian dalam kericuhan tersebut. Alat bukti ini menunjukkan adanya tindak pidana. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki oleh Kepolisian untuk menjerat 30 orang tersangka dinilai sangat kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim advokasi nasional untuk Rempang, yang diketuai oleh Mangara Sijabat, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut. Namun, mereka tetap akan memberikan pengawalan terhadap proses peradilan yang akan datang. Mereka akan memantau apakah klien mereka benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh Ilham Yude Pratama dan diedit oleh Edy M. Yakub.

Hot Topics

Related Articles