Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan sebanyak 12 kabupaten dan kota dari sembilan provinsi memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Sebanyak 12 kabupaten dan kota yang resmi memiliki MPP kini siap untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hadirnya 12 MPP di daerah ini diharapkan bukan sekadar ada, tapi mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah,” kata Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Dengan bertambahnya 12 MPP yang diresmikan hari ini, kata dia, maka total telah terdapat 175 MPP yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Peresmian bersama ini merupakan percepatan untuk menghadirkan MPP di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Adapun arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menargetkan semua daerah pada tahun 2024 harus memiliki MPP.
Dia menyampaikan kehadiran MPP menjadi salah satu upaya dalam mencapai fokus reformasi birokrasi tematik, yakni peningkatan kemudahan berusaha. ‘Logical framework’ kemudahan berusaha dirancang untuk memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha.
Hal ini mencakup tersedianya SDM yang kapabel, perbaikan, penyederhanaan prosedur, dan optimalisasi infrastruktur yang mendukung kegiatan berusaha.
“Kehadiran MPP memiliki peran penting untuk mendorong terciptanya iklim investasi melalui kemudahan berusaha yang menarik bagi investasi, mempromosikan pertumbuhan ekonomi, dan merangsang kegiatan usaha yang berkelanjutan di tiap daerah,” ujarnya.
Kedua belas MPP ini bertempat di lokasi strategis di masing-masing daerahnya. Bahkan, dua di antaranya berada di pusat perbelanjaan, kata dia.
Seperti MPP lainnya, sebanyak 12 MPP ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Beberapa fasilitas yang ada, antara lain ruang tunggu, ruang laktasi, musala, pojok baca, pusat ATM, tempat bermain anak, dan toilet. Selain itu, terdapat layanan bagi penyandang disabilitas, seperti loket khusus, kursi roda, dan jalur landai.
Untuk waktu pelayanan, kata dia, keseluruhan MPP tersebut buka pada hari Senin hingga Jumat dengan waktu pelayanan rata-rata kedua belas MPP tersebut sejak pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, untuk akhir jam pelayanan ada yang berakhir pada pukul 15.00 waktu setempat dan buka hingga pukul 16.00 waktu setempat.
Selain mendorong kehadiran MPP di tiap daerah, Anas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mendorong kehadiran MPP Digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus pelayanan dengan mudah dari mana pun dan kapan pun melalui genggaman tangan.
MPP Digital dibangun sebagai percepatan integrasi pelayanan publik berbasis elektronik guna mendukung penyelenggaraan MPP fisik. Saat ini telah terdapat 21 kabupaten dan kota yang menjadi percontohan MPP Digital.
“Saya berharap 12 MPP yang diresmikan pada hari ini dapat secara paralel menyiapkan diri untuk melakukan transformasi digital menjadi MPP Digital sehingga baik MPP fisik maupun MPP Digital berjalan berkesinambungan. Sekali lagi selamat atas peresmian, semoga hadirnya MPP dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Anas.
12 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan:
Kabupaten Bengkalis
Kota Lubuklinggau
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Magelang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sintang ‐ MPP Bumi Senentang
Kabupaten Banggai – MPP Kalesang
Kabupaten Polewali Mandar – MPP Anjungan Izin Masagena
Kabupaten Ngada
(COPYRIGHT © ANTARA 2023)

