Sulit Terwujudnya Pilpres Satu Putaran Menurut Pakar Hipertensi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menyatakan bahwa rencana untuk mengadakan pilpres dalam satu putaran yang diusulkan oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) akan sulit untuk direalisasikan. Menurut Agus, wacana tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk menjaga loyalitas dari konstituen mereka.

Agus menekankan bahwa meskipun memenangkan 50% dari survei, hal tersebut tidak menjamin kemenangan dalam pertarungan sesungguhnya. Selain itu, syarat pilpres satu putaran juga diatur dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dimana pasangan kandidat harus memperoleh suara lebih dari 50% plus 1 dan juga menang di setidaknya 19 provinsi atau setengah dari jumlah total provinsi di Indonesia.

Agus juga menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pasangan capres-cawapres yang mampu menguasai lumbung suara di 19 provinsi. Meskipun beberapa survei menunjukkan dominasi elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran, Agus menegaskan bahwa menurut tradisi electoral study, memenangkan satu putaran pilpres sangatlah sulit.

Secara konsisten, survei-survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memimpin dalam tingkat keterpilihan dengan persentase sekitar 51,9%, sementara pasangan AMIN berada di posisi kedua dengan tingkat elektabilitas sebesar 23,3%. Meskipun begitu, Agus tetap mempertahankan pendiriannya bahwa pilpres satu putaran akan sulit terwujud.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles