Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menyatakan bahwa rencana untuk mengadakan pilpres dalam satu putaran yang diusulkan oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) akan sulit untuk direalisasikan. Menurut Agus, wacana tersebut sebenarnya hanya ditujukan untuk menjaga loyalitas dari konstituen mereka.
Agus menekankan bahwa meskipun memenangkan 50% dari survei, hal tersebut tidak menjamin kemenangan dalam pertarungan sesungguhnya. Selain itu, syarat pilpres satu putaran juga diatur dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dimana pasangan kandidat harus memperoleh suara lebih dari 50% plus 1 dan juga menang di setidaknya 19 provinsi atau setengah dari jumlah total provinsi di Indonesia.
Agus juga menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada pasangan capres-cawapres yang mampu menguasai lumbung suara di 19 provinsi. Meskipun beberapa survei menunjukkan dominasi elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran, Agus menegaskan bahwa menurut tradisi electoral study, memenangkan satu putaran pilpres sangatlah sulit.
Secara konsisten, survei-survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memimpin dalam tingkat keterpilihan dengan persentase sekitar 51,9%, sementara pasangan AMIN berada di posisi kedua dengan tingkat elektabilitas sebesar 23,3%. Meskipun begitu, Agus tetap mempertahankan pendiriannya bahwa pilpres satu putaran akan sulit terwujud.