Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin), Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Timnas Amin diabaikan oleh Bawaslu. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/2).
Hamdan menganggap pengabaian terhadap laporan dugaan pelanggaran dari Timnas Amin sebagai keterlibatan penyelenggara pemilu yang melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon. Menurutnya, dalam pengalaman pemilu di Indonesia, jika laporan dari satu pihak diproses sementara laporan pihak lainnya tidak diproses, itu merupakan bentuk pelanggaran nyata dari penyelenggara pemilu.
Selain itu, Hamdan juga menyoroti tindakan menteri yang melakukan kunjungan ke daerah sambil melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu. Baginya, hal ini merupakan penyalahgunaan posisi dan jabatan.
Artikel ini disponsori oleh Kantor Berita Politik RMOL dengan menawarkan berita-berita terpercaya melalui Google News. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses melalui tautan berikut: [Klik di sini](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPnniQswxPybAw?ceid=ID:id&oc=3&r=1)