Kasus Korupsi Renovasi Waterfront Sambas tahap 1 Tahun Anggaran 2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menjadi sorotan masyarakat. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, “IZ”, belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023. Beberapa bulan lalu, 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Barat bersama 3 orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Salah seorang tersangka menyatakan kekecewaannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, “IZ”, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun keterlibatannya telah diakui oleh semua tersangka. Mereka merasa tidak adil karena hanya mereka yang dijadikan tersangka. Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka serta barang bukti menunjukkan keterlibatan “IZ” dalam penghentian pekerjaan sepihak dan pencairan termin yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat rencananya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II untuk proses persidangan di Pengadilan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Waterfront Sambas Bulan November 2023 akan dilimpahkan.