Ria Ricis dan Teuku Ryan akan menghadiri mediasi dalam sidang cerai pertama mereka hari ini, Senin (19/2/2024), di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Proses mediasi ini bisa menjadi momen pertama kali pasangan ini bertemu kembali di hadapan publik setelah kabar cerai keduanya terungkap. Kedua belah pihak wajib hadir ke pengadilan selama proses mediasi berlangsung.
Mediasi di Pengadilan Agama merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses mediasi perceraian akan berlangsung selama 30 hari setelah ada perintah pelaksanaannya dari pengadilan agama. Pasangan yang akan bercerai perlu bertemu untuk melakukan perundingan dengan jangka waktu maksimal 2 kali pertemuan.
Dalam peraturan PERMA tahun 2016 pasal 6 ayat 1, tertulis bahwa kedua pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Selama mediasi, para peserta akan melakukan musyawarah dengan bimbingan dari seorang mediator yang akan lebih fokus pada unsur-unsur perdamaian.
Namun, mediasi perceraian hanya bertujuan untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar bisa bertemu dan berdiskusi. Hasil akhirnya mutlak menjadi keputusan dari kedua belah pihak.
Ria Ricis sebelumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024. Meski penyebab gugatan cerai ini belum terungkap, kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio, tampak memberikan sebabnya. Rio mengungkapkan bahwa Teuku Ryan telah melakukan kesalahan cukup fatal dengan tidak menyentuh Ria Ricis setelah melahirkan. Tudingan ini langsung dibantah oleh Teuku Ryan, yang meminta Rio untuk tidak menebarkan fitnah.