Pada hari Minggu (25/02/24) sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi Tindak Pidana Pembunuhan di pondok milik Sdr. Pendi Nurhalim di wilayah PT. Mayawana Persada, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kab. Kayong Utara. Korban adalah Siti Nurhasanah, seorang ibu rumah tangga yang lahir di Wonorejo pada tanggal 10 Februari 1995. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri, Pendi Nurhalim, yang lahir di Banyu Abang pada tanggal 14 Januari 1994 dan bekerja sebagai pegawai swasta.
Kejadian bermula ketika suami korban keluar untuk buang air sekitar pukul 00.00 WIB dan kembali ke pondok untuk istirahat karena sedang sakit gigi. Saat itu, korban sedang mendengarkan musik dan bernyanyi dengan HP. Pelaku meminta korban untuk berhenti karena terganggu dengan sakit giginya, namun korban malah memaki-maki pelaku yang kemudian memicu keributan.
Tanpa bisa mengendalikan emosinya, pelaku merasa marah dan langsung membacok korban sebanyak 4 kali dengan sebilah parang di bagian leher belakang, pipi, dan tangan kanan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku berteriak minta tolong kepada warga dan karyawan di sekitar, namun mereka tidak berani masuk ke dalam dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
Awalnya, pelaku berusaha pura-pura bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah interogasi. Penting untuk selalu berpikir panjang sebelum bertindak, karena penyesalan selalu datang belakangan dan saat itu semua upaya akan sia-sia karena korban yang telah meninggal tidak dapat hidup lagi.
Sumber: sumber link