Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pada hari ini, Senin (26/2), KPK telah memanggil 11 saksi terkait dengan tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR), yang merupakan Bupati Labuhanbatu nonaktif dan lainnya.
Pada hari Senin ini, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi di Polres Labuhanbatu,” kata Ali kepada para wartawan.
Para saksi yang dipanggil mencakup Herwanto S Naris, Ahmad Fadli, Ismail, Muhammad Rapi, Dody Syahputra, M Arsyad Rangkuti, Idris Sardi Ritonga, Robi Tasmaya Ritonga, Al Efendi Ritonga, Saripah alias Oci, dan Rahman Kamal.
KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yaitu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Efendy Syahputra (ES) alias Asiong, Fazar Syahputra (FS) alias Abe, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).
Erik diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan di berbagai SKPD Pemkab Labuhanbatu selama menjabat sebagai Bupati. Proyek-proyek yang menjadi sorotan termasuk di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Rudi, yang merupakan orang kepercayaan Erik, diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk menentukan kontraktor yang akan memenangkan proyek tersebut. Besaran fee yang diterima oleh kontraktor yang berhasil memenangkan proyek berkisar antara 5-15% dari nilai proyek.
Sebagai bukti awal, Erik telah menerima sekitar Rp551,5 juta melalui Rudi, sebagai bagian dari total Rp1,7 miliar yang diterimanya.
Proses penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi dilakukan melalui transfer rekening bank maupun secara tunai.
Kasus ini akan terus diselidiki oleh KPK untuk memastikan kebenaran dan mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi di Pemkab Labuhanbatu. (Source link)