Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengomentari rencana pelaksanaan Hak Angket oleh partai politik yang tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Saiful, urgensi Hak Angket tersebut dianggap tidak signifikan dan cenderung sia-sia. Saiful menilai bahwa DPR tidak memiliki alasan yang jelas untuk melakukan Hak Angket, terutama karena KPU belum menetapkan pemenang Pemilu dan Pilpres 2024 yang telah berlalu.
Saiful lebih lanjut menegaskan bahwa Hak Angket berisiko menjadi tidak berguna apabila dilaksanakan, apalagi mengingat masa kerja DPR yang akan segera berakhir. Menurut Saiful, lebih banyak kerugian yang akan timbul daripada manfaat yang bisa diperoleh apabila Hak Angket tetap dilakukan.
Selain itu, Saiful berpendapat bahwa partai politik sebaiknya memanfaatkan lembaga negara yang sudah diberikan kewenangan oleh konstitusi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu. Politisasi persoalan pemilu dinilai dapat menciptakan kesan bahwa partai politik tidak taat pada hukum dan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Saiful menegaskan bahwa jika Hak Angket tetap dilakukan, hal tersebut akan dianggap sebagai langkah mundur dalam proses demokrasi dan dapat merusak fondasi demokrasi yang sudah dibangun selama ini. Semua potensi permasalahan dalam konteks pemilu seharusnya telah dipersiapkan dan memiliki jalur hukum masing-masing, sehingga langkah-langkah yang dianggap tidak perlu sebaiknya dihindari.