Pembangunan pile slab tahap dua di Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dihentikan oleh warga yang merupakan pemilik tanah yang terdampak proyek tersebut. Warga menghentikan proyek karena mereka belum menerima ganti rugi dari kontraktor. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyatakan bahwa lokasi proyek berada di lahan milik negara dan tidak mengganggu tanah milik warga. Kontrak dengan Pelaksana Jalan Nasional (PJN) dan appraisal sudah dilakukan. Proyek pile slab dilakukan di tanah negara dan ganti rugi akan ditentukan oleh appraisal. Proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional dan ganti rugi berasal dari APBN. Warga diminta bersabar dan proyek didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Bupati juga meminta maaf kepada warga karena kendala yang terjadi selama ini dalam proyek tersebut. (Source link)