Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya akreditasi lembaga pelatihan dalam Rakornas LA-LPK dan KA-LPK bertema ‘Mewujudkan Lembaga Pelatihan yang Kredibel dan Bermutu melalui Akreditasi’ di Bandung, Jawa Barat pekan lalu. Menurutnya, tugas besar bagi kita semua adalah mempersiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, dan sumber daya manusia asesor akreditasi yang profesional, kompeten, dan berkualitas untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Data dari Biro Humas Kemnaker mencatat bahwa sejak 2018 hingga 2023, Kemnaker telah mengakreditasi 4.252 lembaga pelatihan di seluruh Indonesia, termasuk BLK pemerintah dan LPK Swasta. Permenaker Nomor 5/2022 tentang akreditasi lembaga pelatihan menegaskan pentingnya pengakuan kompetensi yang diperoleh dari pelatihan oleh dunia usaha atau industri. Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa akreditasi merupakan proses resmi untuk memastikan bahwa suatu lembaga telah memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelatihan kerja, mengacu pada delapan standar KMPI.
Dengan melalui proses akreditasi LPK, diharapkan terjadi sinergi dan keterkaitan yang baik antara lembaga pelatihan dengan industri di sekitarnya. Plt Dirjen Binalavotas Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Rakornas Akreditasi bertujuan untuk mempersiapkan SDM asesor akreditasi, mengevaluasi proses akreditasi, dan mengumpulkan masukan dari komite akreditasi di setiap provinsi.
Sumber: Link sumber