Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) didirikan pada tahun 2017 sebagai respons terhadap disrupsi teknologi dan perubahan sosial dalam dunia pers. Dengan beradaptasi dan berinovasi, SMSI telah menjadi pemain utama dalam industri media siber.
SMSI bekerja sama dengan media siber anggotanya dan platform Siberindo.co untuk memberikan ruang berita bersama. Dukungan dari jaringan Cyber Network (CYN) dan Millennials Cyber Media (MCM) bertujuan untuk memperkuat perusahaan pers siber di bawah naungan SMSI.
Dukungan lebih dari 2.000 perusahaan media siber yang bergabung dengan SMSI menunjukkan kepercayaan industri terhadap peran SMSI dalam membantu organisasi di seluruh negeri. SMSI, yang didirikan oleh Atal S Depari, Mirza Zulhadi, dan Firdaus, bertujuan untuk menjadi infrastruktur informasi berkualitas demi masyarakat yang demokratis dan pluralistik.
Dewan Pers mengakui SMSI sebagai konstituennya, bersama dengan AMSI, untuk memastikan penyebaran informasi yang benar dan penegakan kode etik jurnalistik. Meskipun dihadapkan pada tantangan seperti Perpres Publisher Right, SMSI tetap teguh dalam memajukan industri pers di era digital.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menerima Perpres dengan sikap pragmatis namun menolak beberapa pasal yang dianggap membebani media siber. SMSI berkomitmen untuk tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kualitas produk pers serta mematuhi hukum pers dan kode etik jurnalistik.
Meskipun dihadapkan pada tantangan yang semakin besar, SMSI yakin dengan kerja sama dan tekad yang kuat, mereka dapat menjaga eksistensi dan memberikan kontribusi yang berarti bagi industri media siber Indonesia.