Majelis Hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe mengungkapkan bahwa proses pemanggilan yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Jepang direspons dengan langkah pemanggilan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia karena dianggap dapat melanggar hubungan diplomatik. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Jepang melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda hingga 17 April 2024. Gugatan yang diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Ekomarin dibuat dengan mekanisme sebagai organisasi lingkungan hidup atau yang dikenal dengan NGO Legal standing. Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 121/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakpus.
Gugatan ini dilakukan atas tindakan sepihak Pemerintah Jepang yang membuang limbah nuklir Fukushima ke perairan Pasifik. Marthin menjelaskan bahwa pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam beberapa gelombang sejak bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023 dengan jumlah total 23.400 metrik ton dan akan dilanjutkan pada bulan Februari 2024 dengan jumlah 7.800 metrik ton.
PBHI dan Ekomarin menuntut Pemerintah Jepang atas pelanggaran Ketentuan Hukum Internasional terkait kewajiban prosedural yang diatur dalam UNCLOS 1982, The Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Convention), dan Convention On Nuclear Safety 1994 (Konvensi Keamanan Nuklir 1994). Mereka juga menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Jepang telah melanggar Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya perbaikan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Itulah tuntutan yang dilayangkan oleh PBHI dan Ekomarin terhadap Pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke perairan Pasifik. Source link: [here](https://rmol.id/hukum/read/2024/03/15/613109/pemerintah-jepang-mangkir-dalam-sidang-pertama-gugatan-di-pn-jakpus)