Kejaksaan Negeri Pontianak akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar TA.2022 minggu depan. Kasi Intel Kejari Pontianak Rudy Astanto telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa Pembangunan Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar dimulai pada tahun 2019 dengan proses lelang pada tahun 2021 melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar dengan nilai HPS paket sebesar Rp. 5.170.220.506. Meskipun lelang tahun 2021 tersebut harus dibatalkan dan dilakukan tender ulang pada tahun anggaran 2022 karena tidak ada peserta lelang yang lolos evaluasi penawaran.
Meskipun tidak ada data lelang untuk Paket Pembangunan Jaringan Serat Optik tersebut di laman LPSE Kalbar pada tahun anggaran 2022, namun Pemprov Kalbar mengubahnya menjadi sistem e-Katalog atau penunjukan langsung yang diduga diatur dan diarahkan oleh pihak tertentu.
Pembangunan Jaringan Serat Optik ini dimaksudkan untuk operasional Ruang Data Analytic Room (DAR) dan Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalbar yang dikelola oleh Dinas Kominfo Pemprov Kalbar.
Proyek ini diduga mengalami Mark Up dari nilai sebenarnya dan dioperasikan oleh tim Data Analytic Room dengan inisial HRM dan rekan-rekannya yang konon adalah keluarga dekat Pejabat Penting Pemprov Kalbar. Meskipun anggaran dan PPK berasal dari Dinas Kominfo Pemda Kalbar, namun operasionalnya dikendalikan oleh pihak eksternal tersebut.