Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada Jumat (15/03). Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mempererat hubungan antara kedua instansi dan membahas permasalahan penanganan wilayah perbatasan.
Kunjungan ini disambut oleh Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, beserta jajaran. Pertemuan antara keduanya membahas terkait Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, termasuk Border Trade Agreement (BTA) dan Border Crossing Agreement (BCA) yang mengatur aktivitas lintas batas.
Sejak tahun 1970, Indonesia dan Malaysia telah memiliki perjanjian yang mengatur lalu lintas orang dan barang di daerah perbatasan, dengan 15 titik yang disepakati. Di Kalbar, lima titik perbatasan telah disepakati untuk dibuka kembali oleh Malaysia sejak 1 Maret 2024. Saat ini, dari 10 titik perbatasan yang ada di Kalbar, hanya 3 yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Bea dan Cukai meminta dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk bersama-sama menata PLBN yang sudah ada dan yang akan dibuka, guna mencapai tujuan peningkatan ekonomi masyarakat perbatasan sambil meningkatkan kewaspadaan terhadap pelanggaran ketentuan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ).
Selain itu, Bea dan Cukai Kalbar juga ingin mendukung UMKM, termasuk yang binaan Lapas, dalam kegiatan ekspor. Dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat diharapkan dapat membantu UMKM dalam berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.