Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
Abdul Fickar mengatakan bahwa KPK perlu segera memanggil dan memeriksa Bahlil tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan dugaan penerimaan fee sebesar Rp25 miliar dari pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti konkret terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil, Abdul Fickar menegaskan bahwa KPK harus menetapkan Bahlil sebagai tersangka dan memeriksa semua pihak terkait dalam kasus tersebut.
Selain itu, Abdul Fickar juga menekankan perlunya Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan upeti yang dilakukan oleh Bahlil.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga telah meminta KPK untuk turun tangan dalam menyelidiki dugaan kasus terkait izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU karena DPR belum membentuk Pansus untuk mengusut kasus tersebut. Sugeng juga menyarankan agar jika terdapat bukti korupsi, segera laporkan ke penegak hukum.
Sumber: https://mediakalbarnews.com/diduga-minta-upeti-rp25-miliar-kpk-didesak-segera-periksa-bahlil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=diduga-minta-upeti-rp25-miliar-kpk-didesak-segera-periksa-bahlil