Iskandarsyah, Direktur Eksekutif Institut ETOS Indonesia dan seorang pengamat politik, mengkritik tuntutan 19 tahun penjara dari JPU Kejati Sumsel dalam kasus akuisisi PT SBS. Menurut Iskandarsyah, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan dan mengabaikan pendapat para ahli hukum pidana serta analis bisnis dan ekonomi.
Iskandarsyah menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PTBA tidak merugikan negara, bahkan menguntungkan sesuai dengan aturan. Bahkan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono juga menyatakan bahwa akuisisi tersebut tidak melanggar aturan.
Audit BPK juga tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini, seperti yang disampaikan oleh pengacara PT SBS Aminuddin. Mantan Direktur PT SBS Margot Derajat juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan telah membaik setelah akuisisi.
Iskandarsyah menyatakan bahwa JPU Kejati Sumsel seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang menguatkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pihaknya juga mengutip ucapan Ulil Fahri mantan investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang menyatakan bahwa belum ditemukan kerugian negara dalam kasus akuisisi ini.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menegaskan bahwa hakim harus membebaskan terdakwa jika tuntutan dari JPU Kejati Sumsel tidak didasarkan pada fakta yang kuat. Analis bisnis PTBA, Oktavianus Tarigan juga menjelaskan bahwa saham PT SBS diakuisisi setelah melalui proses evaluasi dan kajian yang baik oleh tim akuisisi dan tim peralihan yang dibentuk oleh PTBA.
Kelima orang yang diduga bersalah dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama PTBA, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, serta tim akuisisi saham PT SBS dan mantan pemilik PT SBS. Semua pihak terus berusaha membuktikan bahwa akuisisi saham PT SBS dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses sumber artikel [di sini](https://rmol.id/hukum/read/2024/03/16/613314/tuntutan-jpu-kejati-sumsel-kaburkan-fakta-persidangan-dalam-kasus-akuisisi-pt-sbs).