Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Dan Menjadi Tahanan Resmi Polres Ketapang

Polres Ketapang Menetapkan BA Sebagai Tersangka Pencabulan

Satuan Reskrim Polres Ketapang telah menetapkan BA, seorang warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur. Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/24) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada tanggal 14 Maret 2024. Setelah menerima laporan dari AR mengenai dugaan pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya yang diduga dilakukan oleh BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan gelar perkara tersebut, pada hari yang sama, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BA, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga telah diambil oleh penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

Saat ini, BA sudah diamankan di rutan Mapolres Ketapang untuk kepentingan penyidikan. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi kepada korban, mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles