Ketapang, Media Kalbar
Penyelundupan rotan ilegal di sebuah gudang di perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang berhasil digagalkan oleh Kepolisian pada Kamis (21/3/2024). Sebanyak 9 truk rotan tersebut mencoba diselundupkan ke Malaysia melalui pintu perbatasan RI di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegagalan penyelundupan ini berkat kecurigaan masyarakat setempat. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia merasa curiga melihat muatan truk yang tertutup terpal, tidak seperti truk pengangkut biasanya.
“Ibarat mengangkut sawit, biasanya tidak pernah menggunakan terpal. Tetapi truk-truk ini semuanya tertutup terpal. Mungkin jika hanya satu atau dua truk, tidak begitu menjadi masalah, tetapi terdapat sembilan truk. Kami khawatir hal ini dapat menjadi masalah bagi perusahaan tempat kami bekerja karena lokasinya berada di sini, maka saya melapor semalam,” ujarnya.
Menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan tersebut, pihak kepolisian setempat segera melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa rotan tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui Badau. Pengusutan yang dilakukan polisi juga menyimpulkan bahwa barang ilegal tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial D.
Sumber: [https://mediakalbarnews.com/9-truk-rotan-ilegal-tertangkap-di-ketapang-pemilik-diduga-pengusaha-inisial-d/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=9-truk-rotan-ilegal-tertangkap-di-ketapang-pemilik-diduga-pengusaha-inisial-d](https://mediakalbarnews.com/9-truk-rotan-ilegal-tertangkap-di-ketapang-pemilik-diduga-pengusaha-inisial-d/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=9-truk-rotan-ilegal-tertangkap-di-ketapang-pemilik-diduga-pengusaha-inisial-d)