Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, Kalimantan Barat pada hari Selasa, 5 Maret 2024. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis pers di Kantor Kejati Kalbar, pada Kamis (21/3). Rilis pers dipimpin oleh Plt Kajati Kalbar, Subeno, SH. MM., dengan didampingi oleh Aspidsus Kejati Kalbar dan Plt Kanwil DJP Kalimantan Barat, Imam Arifin yang diwakili oleh Kabid Penindakan, penagihan Perpajakan, yaitu Agung dan Bayu.
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2019, Desember 2019, dan Januari hingga Mei 2020, dan telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.064.449.383,-.
Berdasarkan perbuatan tersebut, tersangka FK terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki, untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan ini telah diserahkan bersama dengan tersangka FK kepada Kejari Ketapang.
Dalam kasus tindak pidana pajak ini, selain tersangka FK, terdapat juga tersangka lain bernama AY. Tersangka AY diduga bersama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada periode Januari hingga Desember 2019 dan Januari hingga Mei 2020.
Tersangka AY telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dengan membayar pokok pajak dan sanksi administrasi sebesar Rp 1.724.589.028.
Dalam menangani perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengutamakan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum).
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat, serta berharap proses penegakan hukum ini dapat mendorong efek gentar dan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas.