Polres Kubu Raya Mengungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Narkoba, dan Perjudian dalam Operasi Ketupat Kapuas 2024

Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran telah berhasil mengamankan 1 unit senjata api rakitan, belasan amunisi, dan satu magazine selama 14 hari operasi ketupat. Penggerebekan dilakukan di rumah seorang pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkapkan bahwa hasil dari Operasi Ketupat Kapuas 2024 selama 14 hari berhasil mengungkap kasus narkoba, perjudian, dan kepemilikan senjata api jenis revolver. Penemuan senjata api rakitan ini berasal dari penggerebekan oleh Polsek Rasau Jaya terhadap seorang pengedar narkoba. Saat melakukan penggeledahan, senjata api rakitan beserta amunisi dan magazine ditemukan di dalam lemari baju.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tua tersangka. Meskipun senjata tersebut tidak pernah digunakan oleh tersangka, ia mengetahui keberadaannya dan mengetahui bahwa senjata tersebut milik orang tuanya.

Saat ini tersangka menghadapi dua kasus pidana yang berbeda, yaitu kasus Peredaran Narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api.

Sumber: [Mediakalbarnews](https://mediakalbarnews.com/operasi-ketupat-kapuas-2024-polres-kubu-raya-ungkap-kasus-kepemilikan-senjata-api-rakitan-narkoba-dan-perjudian/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=operasi-ketupat-kapuas-2024-polres-kubu-raya-ungkap-kasus-kepemilikan-senjata-api-rakitan-narkoba-dan-perjudian)

Source link

Hot Topics

Related Articles