Jokowi Didesak Tindak Tegas Usai Pencabutan NIP dan SK P3K Bidan Pendidik D4
Keputusan Kementerian Kesehatan yang mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 untuk formasi D4 Bidan Pendidik di seluruh Indonesia memicu reaksi keras. Kebijakan yang disebut menyasar peserta yang telah lulus seleksi P3K 2023 itu dinilai menyisakan tanda tanya besar, terutama bagi para tenaga kesehatan yang sudah menunggu kepastian status mereka.
Desakan agar Presiden turun tangan
Jenderal Lapangan Gerakan Rakyat Pembela Tenaga Kesehatan (Nakes), Fritz Alor Boy, menjadi salah satu pihak yang paling lantang merespons langkah tersebut. Ia mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dari jabatannya. Tak hanya itu, Fritz juga meminta agar pejabat Dirjen yang disebut terlibat dalam pembatalan NIP dan SK para Bidan Pendidik ikut dicopot.
Menurut Fritz, tindakan itu bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan warga negara sebagai tanggung jawab negara. Ia menegaskan bahwa bidan dan tenaga kesehatan merupakan bagian dari warga Indonesia yang seharusnya mendapat perlindungan serta kepastian dari pemerintah.
Persoalan kepastian bagi tenaga kesehatan
Fritz menilai, pencabutan NIP dan SK justru memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memperhatikan bawahannya sendiri. Karena itu, ia mendesak agar Kementerian Kesehatan segera menerbitkan kembali NIP atau SK bagi para Bidan Pendidik yang terdampak. Menurutnya, langkah tersebut penting bukan hanya untuk memulihkan kepastian administratif, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap proses seleksi yang telah dijalani para peserta P3K 2023.
Ia menambahkan, bila pemerintah tidak segera mengambil langkah korektif, maka kondisi itu akan dianggap sebagai bukti ketidakmampuan Menteri Kesehatan dalam mensejahterakan tenaga di bawah koordinasinya. Polemik ini pun menambah sorotan terhadap kebijakan internal Kementerian Kesehatan yang berimbas langsung pada nasib para bidan pendidik di berbagai daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

