Sebagian ASN Bekerja dari Rumah, Pemprov Jakarta Memastikan Layanan Masyarakat Tetap Berkualitas

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah telah diikuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta. Maria Qibtya, Kepala BKD Provinsi Jakarta, menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pulang kampung selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diberikan sistem kerja Work From Home (WFH).

Pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas melalui media digital, kecuali yang termasuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, akan menerapkan WFH pada tanggal 16-17 April 2024. Maria menekankan bahwa pegawai yang menerapkan WFH harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk melaporkan kehadiran melalui absensi mobile dan capaian kinerja harian kepada atasan melalui sistem informasi e-TPP.

Kepala Perangkat Daerah/Biro diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan melakukan pengawasan melalui atasan langsung. Jika ingin mendapatkan berita terpercaya, dapat mengunjungi Kantor Berita Politik RMOL melalui Google News.

Source link

Hot Topics

Related Articles