Polres Bengkayang Sedang Menangani Proses Hukum Pengancaman Terhadap Wartawan Oleh Akian

Dugaan Pengancaman terhadap Wartawan di Bengkayang Dilaporkan ke Polres Bengkayang

Dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan di Kabupaten Bengkayang oleh seorang warga bernama Akian telah dilaporkan kepada Polres Bengkayang. Kasat Reskrim Polres Bengkayang telah mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa pengaduan sedang dalam proses.

Seorang wartawan bernama Kurnadi mengaku telah menerima ancaman dari Akian pada hari Kamis, 4 April 2024 di kediaman Akian. Kejadian tersebut terjadi ketika Kurnadi dan Kades Tirta Kencana dari Jeneponto berkunjung untuk klarifikasi berita yang dimuat oleh Radar Infestigasi.

Akian menduga bahwa Kurnadi lah yang membuat berita tentang kegiatan PETI (tambang emas ilegal) dan gudang penyimpanan beras ilegal di Desa Tirta Kencana. Namun, Kurnadi menjelaskan bahwa berita tersebut bukan berasal dari media redaksinya melainkan dari Radar Infestigasi PT. Media Chandra Grup di Luwu, Sulawesi Selatan.

Saat berada di kediaman Akian bersama dengan Kades dan warga setempat, Akian tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa pedang panjang dan mengancam Kurnadi dengan kata-kata kasar. Akian bahkan mengancam akan mencari dan mendatangi rumah Kurnadi dalam waktu tiga hari sejak kejadian tersebut.

Kurnadi merasa ketakutan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang. Kasus ini telah dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. (Amad)

Sumber: [Mediakalbarnews](https://mediakalbarnews.com/pengancaman-kepada-wartawan-oleh-akian-proses-hukumnya-sedang-ditangani-polres-bengkayang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengancaman-kepada-wartawan-oleh-akian-proses-hukumnya-sedang-ditangani-polres-bengkayang)

Source link

Hot Topics

Related Articles