“Menurut Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan alias Kang Tamil, antusiasme masyarakat, termasuk Ibu Megawati Soekarnoputri, akan membuat hakim lebih objektif dalam memutuskan perkara ini. Menurut Kang Tamil, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi putusan pengadilan, namun putusan tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak mengabulkan sama sekali.
Kang Tamil juga menambahkan bahwa meskipun amicus curiae bisa menggugah naluri hakim, namun tidak bisa mengubah fakta yang sudah ada. Fakta tetap menjadi hal yang paling utama dalam kasus ini, terutama setelah para pihak menyajikan bukti-bukti, saksi, dan ahli.
Dengan demikian, Kang Tamil menyimpulkan bahwa kita hanya perlu menunggu hasil dari keputusan majelis hakim terkait perkara ini. Sumber: RMOL”

