Penerapan Perda Nomor 17 Tahun 2023 untuk Pengelolaan Hewan Ternak Kambing

Camat Sungai Kakap, Junaidi S. Sos, memberikan himbauan kepada pemilik hewan ternak kambing untuk mematuhi Perda Nomor 17 Tahun 2023. Himbauan tersebut diberikan sebagai respons atas kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak kambing yang berkeliaran di jalan umum. Perda tersebut melarang pemilik hewan ternak untuk membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran di jalan umum, fasum taman, atau tanah milik warga lainnya.

Camat Junaidi S. Sos menekankan pentingnya pemilik hewan ternak kambing untuk menambat atau mengkandangkan hewan ternak mereka sesuai dengan ketentuan Perda. Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. Camat juga berharap agar himbauan ini dapat diikuti oleh semua pemilik hewan ternak kambing di wilayah Kecamatan Sungai Kakap demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.

Source link

Hot Topics

Related Articles