Tim gabungan dari Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, dan awak media melakukan pengecekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan zat kimia sianida dan mercury di Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lobang untuk perendaman hasil batu dari gelondong telah ditutup dengan tanah hasil gelondong. Mesin gelondong tidak terpasang di area pekerjaan dan tidak ditemukan pekerja yang sedang melakukan aktivitas PETI.
Tim menemukan 10 unit mesin gelondong, peralatan untuk memutar gelondongan, dan 26 lobang yang sudah dikerjakan. Mereka menggunakan kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu dari Polsek Bunut Hulu menuju Desa Nanga Payang, kemudian berjalan kaki menuju lokasi di Bukit Hitam.
Selanjutnya, Police Line dipasang di area lokasi lobang gelondong, tong rendam, dan mesin gelondong. Banner himbauan dan larangan aktivitas PETI juga dipasang di sekitar lokasi. Barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI berhasil diamankan.
Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas PETI dan mengingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai undang-undang jika masih ditemukan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

