Polres Melawi Polda Kalbar berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah adanya laporan polisi dari Isna Khoiriyah tentang kejadian pencurian di rumah kontrakannya. Menurut Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, kedua pelaku yang ditangkap adalah JLK (18 tahun) dan FR (16 tahun).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit laptop Asus X550Z, 1 unit digital flash disk USB-SSD, 1 unit hard disk USB 500 GB, 1 unit digital flash disk USB-Dongle px USB, 1 unit digital flash disk USB 16 GB, 2 unit Sandisk, 1 unit handphone iPhone 5S, dan 1 tas warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku FR juga akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan perkaranya. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui tautan sumber.

