KPK Berikan Ultimatum pada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk Hadir pada 3 Mei

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK tidak khawatir bahwa Gus Muhdlor akan melarikan diri karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri. Ali menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Mei merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan langsung kepada tim penyidik.

Gus Muhdlor sebelumnya telah dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 dan telah keluar dari rumah sakit untuk menjalani rawat jalan. Namun, ia sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada tanggal 19 April dan karenanya dipanggil kembali untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 3 Mei.

KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan telah melarangnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Siska Wati (SW) dan Ari Suryono (AS) yang saat ini ditahan oleh KPK.

KPK berharap agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif dan hadir pada tanggal 3 Mei untuk menjalani pemeriksaan. Semua informasi dapat ditemukan di Kantor Berita Politik RMOL dan untuk berita terbaru, dapat mengunjungi tautan berikut: [Source link](https://rmol.id/hukum/read/2024/04/28/618381/kpk-ultimatum-bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-hadir-3-mei)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles