Meskipun sering kali mendapat protes dari para pemangku kepentingan terkait Peraturan Imbal Jasa Tangkap (PIT) dan budidaya lobster yang dituduh hanya sebagai dalih untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, Trenggono tetap melanjutkan langkahnya. Menurut Trenggono, penangkapan yang terukur terus diprotes oleh para pemangku kepentingan yang tidak suka penangkapan dibatasi. Namun, Trenggono menjelaskan bahwa aturan yang dirancang bertujuan untuk menyadarkan agar penangkapan ikan diatur dengan baik demi menjaga keberlangsungan populasi ikan di masa depan.
Kebijakan PIT dan budidaya lobster tersebut bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan budidaya. Trenggono juga terus mendorong budidaya komoditas seperti lobster yang memiliki harga tinggi di pasar internasional. Dia juga menjelaskan pentingnya kerja sama dengan negara lain seperti Vietnam untuk menciptakan rantai pasok global.
Selain itu, KKP telah mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung terkait tata kelola niaga lobster, seperti Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster.
Trenggono berharap dapat menyelesaikan semua langkah terkait PIT dan budidaya lobster hingga Oktober 2024. Meskipun belum pasti apakah Trenggono akan kembali menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah pembentukan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 20 Oktober 2024, namun seluruh jajaran KKP akan tetap melaksanakan kebijakan dan program yang sudah diarahkan oleh Trenggono demi keberhasilan PNBP.