Pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan merupakan salah satu aturan yang harus diperhatikan. Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 UU DKJ yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur kebijakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai pelaksanaan dari UU DKJ.
Taufik Zoelkifli menyarankan agar langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua pihak terkait serta warga yang akan terdampak. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
Selain itu, Taufik juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) terkait pembatasan usia kendaraan, sambil menunggu peraturan pemerintah terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi.
Untuk informasi lebih lanjut dari Kantor Berita Politik RMOL, dapat diakses melalui Google News. Untuk berita selengkapnya, kunjungi https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPnniQswxPybAw?ceid=ID:id&oc=3&r=1. (Source link: https://rmol.id/nusantara/read/2024/05/08/619523/pembatasan-usia-kendaraan-butuh-payung-perda)