Seorang pria berinisial AF (32) dari Kabupaten Kubu Raya telah ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (8/4/24) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. AF tidak bisa membantah perbuatannya setelah polisi menemukan bukti berupa video asusila di handphone miliknya. Kejahatan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi karena tidak terima dengan perlakuan AF terhadap anaknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani, menyatakan bahwa pelaku diamankan setelah ditemukan bukti berupa video tindakan cabul di handphone pribadinya. Kejadian terjadi saat AF bersama korban melakukan pengantaran barang ke daerah Trans Kalimantan. Ketika korban sedang tidur di penginapan, AF melakukan tindakan cabul terhadapnya. Korban kemudian membangun dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Setelah mendengar cerita korban, orang tua korban menemui AF di rumahnya dan menemukan video tersebut di handphone pelaku. Mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak.