Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sekadau diduga bermasalah dan berpotensi korupsi. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh warga pada tanggal 6 Mei 2024.
BSPS merupakan program dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022/2023 yang berasal dari salah satu anggota DPR-RI. Di Kabupaten Sekadau, program ini dijalankan oleh tim yang dipimpin oleh seseorang dengan inisial SU, dengan bantuan konsultan dan pengusaha setempat.
Mekanisme pelaksanaan program ini tidak melibatkan aparat pemerintah setempat kecuali dalam perencanaan. Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Pusat Pengembangan Desa, namun pelaksanaan lapangan dilakukan tanpa keterlibatan pamong desa.
Dari informasi Dinas Sosial Kabupaten Sekadau, diketahui bahwa tahun 2023 terdapat 500 bantuan BSPS yang diberikan. Namun, setelah dilakukan pemantauan lapangan, terungkap bahwa KPM hanya menerima uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 sebagai upah tukang, sedangkan bantuan lain berupa barang bahan bangunan untuk Bedah Rumah bekerja sama dengan pengusaha setempat.
Meskipun pagu bantuan BSPS maksimal Rp. 20.000.000 per KPM, namun bantuan tersebut tidak merata dan terdapat ketidakjelasan dalam penyalurannya. Nilai bantuan yang tercantum di lapangan seperti faktur barang untuk KPM juga tidak diberikan secara lengkap.
Tim yang menjalankan program ini diduga melanggar hukum dengan melakukan pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat yang tidak mampu. Warga berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat memproses dan menindaklanjuti dugaan ini demi penegakan hukum yang benar dan adil.