Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, seluruh korban diasuransikan sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017. Sedangkan korban yang luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dewi juga menyampaikan duka cita atas musibah ini dan berharap agar keluarga korban diberikan ketabahan dan korban yang sedang dirawat segera pulih sepenuhnya.
Kecelakaan tersebut terjadi saat minibus rombongan Ponpes Sidogiri sedang dalam perjalanan, dan sopir diduga kurang memerhatikan kereta api yang melintas. Akibatnya, terjadi tabrakan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 3 orang luka. Semua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membuat laporan kecelakaan dan mempercepat pelayanan serta penyerahan santunan dengan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Jasa Raharja juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan raya, agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. Keselamatan harus menjadi prioritas utama.