Pada sidang lanjutan Kasus Korupsi Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tahun Anggaran 2022, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pontianak terungkap fakta bahwa pembayaran peminjaman alat berat berupa excavator belum dilakukan hingga saat ini. Selain itu, aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan proyek tersebut juga masih belum jelas.
Saksi Sahlamsyah dalam sidang tersebut menyatakan bahwa peminjaman 2 unit excavator beserta operatornya belum dibayar. Sementara pemilik crane, Shahri Mochtar, juga mengonfirmasi bahwa pembayaran penyewaan crane juga masih belum lunas, bahkan hanya sebagian dari total sewa selama 2 bulan.
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemana sebenarnya aliran dana proyek tersebut. Terdakwa MKB sebelumnya telah menyatakan bahwa proyek tersebut bermasalah sejak sebelum dirinya menjabat PPK menggantikan ES yang juga menjadi terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, yang diselenggarakan pada tanggal 29 April 2024, Saksi Pokja V, Dedy Sutomo, mengkonfirmasi bahwa proses lelang proyek renovasi kawasan waterfront sambas berada di tangannya. Dari 24 peserta lelang, perusahaan CV. Zee Indo Artha berhasil memenangkan lelang dengan penawaran harga Rp. 8.820.828.759,18, meskipun dibawah HPS.
Kabar mengenai proyek ini telah menarik perhatian Gubernur Kalimantan Barat saat itu, H. Sutarmidji, yang mengekspresikan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan perusahaan kontraktor tersebut. Dia bahkan meminta agar perusahaan tersebut dilist hitam dan diambil tindakan tegas terhadap mereka.
Sidang kasus korupsi Waterfront Sambas dengan 5 terdakwa, yaitu H, S, JM, ES, dan MKB, akan dilanjutkan pada hari Senin 13 Mei 2024.