Mahasiswa STIP Dihubungi Sebagai Saksi dalam Kasus Kematian

Saksi yang telah diperiksa tidak hanya dari internal STIP, tetapi juga melibatkan beberapa ahli seperti ahli pidana dan ahli bahasa. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, jumlah total saksi yang telah diperiksa mencapai 43 orang, termasuk taruna tingkat I, tingkat II, dan tingkat IV sebanyak 36 orang, petugas STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga memeriksa hasil visum dari korban. Hasilnya menunjukkan adanya luka lecet di mulut, luka benturan benda tumpul di perut, dan pendarahan di dalam tubuh korban. Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles