Ketapang, Media Kalbar
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/21/I/2024/SPKT/Polres Ketapang dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/I/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar yang diterima pada tanggal 28 Januari 2024, Surat Konfirmasi Surat Kabar Umum “BORNEO INDONESIA” Nomor: 001/Red-SKU/BI-Online/l/2024 yang diterima pada tanggal 31 Januari 2024, dan Surat Klasifikasi/Jawaban dari Polres Ketapang Nomor: B/23/ll/PPID.HUM/2024 yang diterima pada tanggal 9 Februari 2024.
Surat Konfirmasi dari Surat Kabar Umum “BORNEO INDONESIA” (BI) kepada Kapolda Kalbar Nomor: 003/kof/SKU/Online-BI/IV/2024 yang diterima pada tanggal 29 April 2024, mempertanyakan perkembangan kasus kematian almarhum RF di Kecamatan Benua Kayung Kabupaten Ketapang, termasuk proses penyelidikan, visum, otopsi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan penanganan perkara secara keseluruhan.
Menurut Surat dari Kapolda Kalimantan Barat nomor B/1068 /V/HUM.9.1.1/2024 tanggal 7 Mei 2024, kasus tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang pada tanggal 25 Januari 2024. Penyidikan telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar bekerjasama dengan Kedokteran Forensik untuk Ekshumasi jenazah RF dan telah menetapkan 2 tersangka anggota Polsek Benua Kayong atas nama TP dan YG, sementara hasil Ekshumasi masih menunggu dari Tim Kedokteran Forensik.
Rencana selanjutnya tim penyidik adalah melaksanakan Rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan melengkapi berkas perkara. Jailani Ketua DPC PWRI Ketapang mempertanyakan kejelasan mengenai penyebab kematian RF dan apakah kedua tersangka sudah ditahan, serta kapan informasi akan diumumkan kepada publik.
Pimpinan Redaksi Surat Kabar Umum BI memerintahkan wartawan di Provinsi Kalimantan Barat untuk terus mengawal perkembangan kasus ini karena menjadi perhatian para petinggi pusat. Kasus ini dianggap sebagai tantangan bagi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu untuk menciptakan sistem kepolisian yang lebih baik.