Intake Madi Dinilai Layak WPR Setelah 74 Lokasi Tambang Emas Di Bengkayang Terungkap Melakukan Penambangan Tanpa Izin
Beberapa waktu yang lalu, sumber air bersih intake dan IPA Madi di dusun Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar yang merupakan aset dari Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang keruh diduga adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin atau Peti.
Tim terpadu dan Kepolisian Resort Bengkayang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah responsif dan proaktif dalam menangani permasalahan ini.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan bahwa Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus illegal mining dengan menahan tersangka Hery Kriswanto yang melakukan kegiatan ilegal di area intake air bersih di Madi. Teguh Nugroho juga menyebutkan bahwa sumber air bersih Madi merupakan satu-satunya sumber air minum masyarakat Bengkayang dan memiliki potensi emas yang besar.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di area Intake Madi meskipun merupakan APL. Pelaku ilegal mining menggunakan mesin tanpa izin dan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi.
Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mesin dinamo, tabung Gelondong, karung muatan pasir poyakn, dulang, tali ban, karpet, dan sap Gelondong.
(Sumber: Medkabar)