Di Desa Sungai Belidak, Kabupaten Kubu Raya, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari dana desa tahun anggaran 2023. Sejumlah Rp 90 juta diduga digunakan untuk pembelian pupuk Paten, namun sampai saat ini pupuk tersebut belum diterima.
Informasi ini berasal dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu (18/5/2024) yang menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan pemeriksaan.
Kepala Desa Sungai Belidak, Inisia JL, menyatakan melalui WhatsApp bahwa kasus ini telah diserahkan kepada ketua Gapoktan dan sedang menunggu klarifikasi mengenai anggaran sebesar 90 juta tersebut.
Ketua BPD Desa Sungai Belidak, EVM, juga telah dua kali dipanggil ke Unit 3 Tipidkor Polres Kubu Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Sungai Belidak tahun anggaran 2020-2023. Dia juga mengakui kelalaiannya sebagai Ketua BPD Desa Sungai Belidak.
Eddy Rusalan, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) Polres Kubu Raya namun menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti dengan serius.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan diharapkan segera ada kejelasan terkait penggunaan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.