Diduga Ada Penyelewengan Pajak Ditubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang

Ketapang, Media kalbar

Pajak proyek swakeloa pembangunan gedung sekolah tahun 2023 Dinas Pendidikan Ketapang penuh teka teki dan rawan diselewengkan oleh oknum pejabat pengelola kegiatan.

Data yang diperoleh, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun lalu sebesar 50 miliar, yang dipakai untuk membangun 194 sekolahan yang terdiri dari SD dan SMP di Kabupaten Ketapang.

Asumsinya, pajak yang berpotensi terkumpul sekitar 5 miliar dari jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Menanggapi itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Rahmat mengatakan bahwa pajak proyek swakelola tidak berlaku karena metode penyedianya.

“Itu berlaku metode penyedia bukan swakelola,” ujarnya menjawab pertanyaan awal media Selasa (21/05/24).

Sementara itu, Informasi yang dikumpulkan dari beberapa sekolah sebagai pengelola DAK tahun 2023, pajak tersebut langsung dipotong oleh Dinas selaku penanggung jawab.

“Ya, tahun lalu kami ada bangun gedung perpustakaan dan toilet, langsung pajak dipotong orang Dinas pak” ungkap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Delta Pawan.

Berdasarkan aturan, proyek swakelola bidang konstruksi yang dikerjakan secara swadaya tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penghasilan(PPh) pasal 21 dan 22 karena terdapat pembayaran upah dan penyediaan barang. Hal itu tertuang dalam undang-undang perpajakan.*##(Rusli)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles