Mediakalbarnews.com, Melawi – Satreskrim Polres Melawi, Polda Kalbar, menangkap warga Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, berinisial As alias Co (45) atas kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol revolver rakitan beserta 4 amunisi dan 1 buah selongsong peluru, pada Sabtu (18/5) di kediaman tersangka.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan, kepemilikan pistol ilegal Co ini diketahui adanya informasi dari masyarakat yang bermula ketika Co bersama 3 orang rekannya sedang minum dibelakang rumah warga di Gang Kenanga, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, pada (12/5) lalu.
“Seketika Co meletakkan pistol tersebut berisikan amunisi di meja sebagai jaminan untuk meminjam uang. Namun, insiden terjadi ketika salah seorang bersama mereka saat minum yakni Andre tanpa sengaja memainkan pistol tersebut. Pistol kemudian meletus dan melukai dirinya sendiri hingga ambruk dengan luka tembak di bagian leher sebelah kanan,” ujar AKP Joni, Rabu (22/5).
AKP Joni menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kepemilikan senpi ilegal demi menjaga kamtibmas.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui warga memiliki senpi ilegal di lingkungannya demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Joni.
Informasi di dapat, bahwa korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Nanga Pinoh, namun, dirujuk ke rumah sakit Pontianak untuk menjalani operasi. (*/Bgs).