Serahkan Remisi Khusus Waisak 2024, Kakanwil: Warga Binaan Lapas Singkawang Mendominasi

Singkawang, Media Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) memberikan remisi khusus kepada 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

“Sebanyak 170 WBP beragama Buddha di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalbar telah kami usulkan untuk menerima remisi khusus (RK) Waisak. Untuk saat ini Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi, yang sudah turun ke Kanwil Kemenkumham Kalbar baru 156 WBP. Namun tidak perlu khawatir, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat ini juga akan ada nama-nama susulan dari Pusat (Jakarta),” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto saat ditemui usai acara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Rabu (22/05/2024).

Tito menyebutkan, dari jumlah tersebut, keseluruhannya menerima RK I, yang artinya seluruh WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

“Untuk Kalbar sendiri semuanya RK I. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas,” ujarnya.

Remisi khusus Waisak 2024 ini diberikan kepada 76 pelaku tindak pidana umum dan 94 orang pelaku tindak pidana khusus (PP 28 2006/PP 99 2012).

“Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Singkawang sejumlah 58 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pontianak 43 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah 15 orang, dan Rutan Kelas IIB Sambas 12 orang,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Tito menambahkan, pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan sebagai bentuk penghargaan negara karena telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Tito.

Lebih lanjut, kata dia, mereka yang menerima remisi khusus adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Selain itu, ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami mengharapkan warga binaan di Kalbar termotivasi untuk selalu berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

“Selain itu, warga binaan dapat aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan. Karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” tutupnya. (*/Amad)

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles