Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan digugat oleh empat warganya lantara diduga menyerobot tanah milik warga seluas 1,7 hektare.
Penggugat masih satu keluarga, di antaranya Karmin, Kasno, Siem dan Parju. Keempatnya merupakan anak dari Kasman pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Pemdes Karangasem.
Sementara, objek tanah yang disoalkan beralamat di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.
Gagatan tersebut sudah dilayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Kuasa hukum penggugat M. Amal Lutfiansyah mengungkapkan, para kliennya ini adalah ahli waris dari orang tuanya bernama Kasman yang sudah meninggal pada tahun 1965.
Kliennya ini, katanya, baru mengetahui tanah milik ayahnya diduga diserobot pada tahun 2022 lalu.
“Ketika itu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka kemudian mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tanah ayahnya itu,” jelasnya, Senin (27/5/2024).
Namun ternyata, lanjutnya, tanah itu sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem pada tahun 1970.
“Mereka (Pemerintah Desa Karangasem) mengklaim telah membeli pada tahun 1970. Padahal yang punya tanah (almarhum Kasman) telah meninggal tahun 1965,” katanya.
Lanjutnya, Pemdes Karangasem ternyata juga tidak tahu dasar pembelian dan dasar peralihannya. Tiba-tiba sertifikat sudah atas nama pemerintah desa.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan pemerintah desa, sewenang-wenang ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, yang merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu,” ujarnya.
Kemudian setelah perkara ini diangkat di pengadilan, katanya, BPN menyatakan tidak ada peralihan atas tanah tersebut. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga.
“Saat ini tanah tersebut di atasnya sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD negeri, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum,” katanya.
Ia mengatakan saat ini kliennya hanya meminta sisa tanah yang belum didirikan bangunan fasilitas. Menurutnya, keluarga mengiklaskannya.
Sisa tanah tersebut rencananya akan dibangun rumah. Pasalnya kliennya saat ini belum memiliki rumah.
Sementara itu, Kepala Desa Karangasem Kanto menyampaikan lahan tersebut sudah atas nama Pemerintah Desa Karangasem sejak tahun 1970.
“Pemerintah desa tetap mempertahankan aset desa. Karena setahu saya di letter C lahan tersebut sudah atas nama pemdes,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku tidak berani secara sepihak mengapil keputusan. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pengadilan.
“Jika dari pengadilan memutuskan lahan tersebut milik warga silakan digunakan kembali,” ujarnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam