Keamanan Digital: Menjaga Privasi dari Alat Sadap

Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital

WAKIL Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Brigadir Jenderal I Made Astawa menyatakan kewenangan penyadapan telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani.

Made Astawa mengungkapkan hal itu dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi : Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil, yang digelar Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Menurut dia penyadapan harus melalui proses perizinan yang ketat dan mematuhi kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Praktik penyadapan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan persetujuan pengadilan dan dalam kerangka hukum yang jelas,” tandasnya di Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Simon Runturambi, Ketua Program Studi Kajian Ketahanan Nasional SKSG UI menyoroti perlunya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan. Ini mencakup kepemimpinan yang efektif dan penguasaan batasan kewenangan.

“Tujuannya agar keamanan nasional terjaga tanpa mengorbankan kebebasan sipil,” tandasnya.

Laporan Amnesty International menjadi titik fokus dalam pembahasan seminar ini, yang memicu perbincangan tentang perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik.

Pembicaraan tersebut menyoroti kompleksitas isu yang terkait dengan penggunaan alat sadap atau spyware, yang tidak hanya mencakup aspek teknis tetapi juga aspek hukum, etika, dan keamanan.

Acara ini bertujuan untuk merespon laporan terbaru dari Amnesty International yang mengungkapkan adanya isu pembelian dan penggunaan alat sadap (spyware) oleh pemerintah Indonesia.

Pada kesempatan itu, Asra Virgianita, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI menyoroti pentingnya seminar dan mendorong agar peserta untuk aktif berdiskusi dan bertanya kepada para pembicara.

“Topik seminar ini sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks keamanan nasional dan kebebasan sipil,” ujarnya.

Sementara itu, Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara menegaskan bahwa dari tiga bentuk ancaman terhadap data, penggunaan spyware berada di posisi yang berkaitan dengan pencurian data. “Pada dasarnya potensi penyalahgunaannya sangatlah minim.”

Para ahli yang hadir dalam seminar ini memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International secara efektif.  Seminar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi dalam menghadapi isu penggunaan spyware, sekaligus membuka pintu bagi langkah-langkah lanjutan dalam menangani isu tersebut.

Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles