Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU di Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Tenri Angka Yasin Limpo
Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan SYL sebagai tersangka-nya.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU di Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Tenri Angka Yasin Limpo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Andi Tenri, KPK hari ini juga memanggil pihak swasta bernama Arjunsing Mandala Putra sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Meski demikian, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Tim penyidik KPK pada Kamis (16/5), menggeledah rumah Andi Tenri Angka yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang disidik oleh KPK.
Diketahui, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL, sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tim penyidik KPK, dalam beberapa waktu terakhir, sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK pada hari Rabu (15/5) menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.
Baca juga: Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru wacana dakwaan TPPU
Baca juga: Dini Purwono: Permintaan SYL untuk Jokowi jadi saksi tidak relevan
Baca juga: Jubir: Airlangga tak terima surat permohonan saksi meringankan SYL
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uang-nya dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya pada Selasa (21/5) KPK menyita tiga unit kendaraan milik SYL di Kota Makassar. Tiga kendaraan tersebut yakni satu unit mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih yang diduga sengaja disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Berikutnya di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna Ivory dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver.
Kemudian pada Rabu (22/5) KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero berkelir putih yang diduga sengaja disembunyikan orang kepercayaan SYL di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu lembaga antirasuah pada Kamis (30/5), menyita satu unit Toyota Innova Venturer dari putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.
Mobil tersebut ditemukan penyidik di Kota Bandung dan diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain yang selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikan-nya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
Adapun SYL kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024