Residivis Jambret Dibekuk saat Mudik Lebaran Iduladha

SR merupakan pelaku penjambretan yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bandar Lampung

Pelaku ditangkap petugas pada Minggu siang (16/6) siang di rumah mertuanya.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (20/6).

Dennis mengatakan, usai melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap,” kata Dennis.

SR tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa. Peristiwa penjembretan itu sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung. Saat itu SR berhasil menggasak satu unit handphone milik korban IP (31).

“Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya,” kata Dennis.

Saat beraksi SR dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap. NR saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

“SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR bertugas memantau situasi,” kata Dennis.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles