Pontianak, Media Kalbar
Sejumlah warga melaporkan Kepala Desa Sinar Kuri, Kades Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur dan PT. SUP ke Polda Kalimantan Barat, pelaporan tersebut didampingi Penasehat Hukum atau pengacara warga, Rusliyadi, SH bersama Seselia Jurniati, SH pada Jumat (21/6).
Kepada awak media Rusliyadi, SH bersama Perwakilan Warga menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi Polda Kalbar untuk menyampaikan laporan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar dan sudah diterima serta mendapat atensi dari Polda Kalbar. Sempat dilaksanakan gelar perkara sementara.
“Yang kita adukan adalah dugaan penggelapan diduga melibatkan Kades Sinar Kuri, Kades Suka Ramai dan PT. SUP yaitu si Capka.” Kata Rusliyadi, SH.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengungkap kasus ini dan ada titik terang bagi warga, “karena kasus ini kasus luar biasa, dimana hari ini juga Camat menggunakan alat kelengkapan negara untuk menghukum adat warga yaitu Pak Margono, padahal satu hari lalu kita menghadiri undangan Pak Camat, dengan harapan minta keterangan dari Pak Camat dan Forkorpimcam untuk fasilitasi masalah ini, namun riskan Pak Camat tidak bisa memberikan penjelasan hanya ancaman saja.” Tuturnya.
Untuk hal itu juga Rusliyadi berharap petinggi adat, DAD, MADN memperhatikan kita, agar Hukum adat tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan memberantas oknum-oknum tersebut.
Rusliyadi juga menyampaikan hasil investigasi pihaknya, salah satu warga di intimidasi, dimana warga yang tidak setuju mengembalikan uang, ternyata dilaporkan oleh Capka ke Polsek Sungai Laur dengan dalil penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan. “Padahal warga hanya ingin mempertahankan hak mereka. Kok dikriminalisasi seperti itu.” Ujarnya.
Karena dapat intimidasi dan ancaman pihaknya bersama warga akan mengadukan ke Komnas HAM. Rusliyadi juga menyampaikan bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Ketapang.
Salah satu warga Suka Ramai, Rustam menyampaikan bahwa ia lahannya hanya dinilai Rp4 ribu/meter sementara disebelah nya punya warga Rp20 ribu/meter, disini tidak adil, apa bedanya. “Saya minta pihak perusahaan untuk ketemu, selama ini perusahaan tidak ada sosialisasi, rupanya juga tanah kami dialihkan nama oleh Mantan Kades Suka Ramai, Pak Arifin, maka ketika ditanya ke Perusahaan bukan nama kita lagi.
Marsianus Margono yang merupakan pemilik lahan dan juga Kepala Dusun menyampaikan ia hanya Rp 20 ribu/ meter, tidak ada sosialisasi, padahal sebelumnya Kades Sungai Kuri menyampaikan Rp. 50/meter, tapi setelah itu tidak ada pembicaraan, tau-tau hanya Rp. 20 ribu/meter. “Kemudian SKT kami sudah balik nama atas nama kades Adi Kusuma, ini Manipulasi, harusnya balik nama ada persetujuan dari pemilik, maka kami tuntut balik, karena bukan hak dia.” Tegasnya.
Margono juga menyampaikan bahwa pihaknya dipanggil Polsek dengan tuduhan Manipulasi dan melakukan ketidaknyamanan, namun ketika hadir tidak ada bicara penipuan, ketidaknyamanan, “Jadi saya dituntut uang yang saya kembalikan, untuk menyampaikan langsung ke Perusahaan, dikatakan juga oleh Kapolsek bahwa kasus ini kasus basi, recehan.
Kemudian Hukum adat menurut Marsianus Margono, dirinya tidak ada meninju Kades, dia hanya mengatakan Kurang Hajar, dan itu banyak saksinya.
Heri harjono yang merupakan RT di Desa Suka Ramai menyampaikan bahwa ia tanah nya dibayar 12 ribu/meter, “dari awal tidak ada sosialisasi dan negoisasi, kami hanya dapat bayaran seperti itu.
Di Suka Ramai juga ada pemotongan 1,5 juta oleh Mantan Kades.
Terkait hal tersebut menurut Rusliyadi sudah disampaikan ke pihak APH untuk menjadi perhatian dan atensi demi kepentingan warga yang dari kampung Pedalaman ini. (Amad)